Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan menyalurkan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua dan Papua Barat. Penyaluran dana otsus tersebut berdasarkan Undang Undang nomor 2 tahun 2021. Pada UU tersebut, pemerintah bersama DPR sepakat untuk menaikkan plafon dana otsus Papua.
“Peningkatan besaran dana otsus menjadi 2,25% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional,” ujar Jokowi saat memberikan pidato terkait Rancangan UU APBN 2022, Senin (16/8).
Penyaluran dana otsus disebut Jokowi memberikan peluang perbaikan pengelolaan dana otsus. Pasalnya pada UU itu juga diatur terkait penajaman kebijakan dalam skema
pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola dana otsus. “Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua,” ungkap Jokowi.
Pada UU tersebut, penggunaan dana otsus Papua disebut berbasis pada kinerja. Anggaran sebesar 1,25% dari plafon DAU tersebut ditujukan untuk pendanaan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Besaran untuk belanja pendidikan paling sedikit sebesar 30% dan belanja kesehatan 20%. Sebagai informasi, pada tahun 2022, pemerintah menganggarkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 770,4 triliun.
Jokowi bilang pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD. Sehingga diharapkan dapat terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.
Sumber : nasional.kontan.co.id